get app
inews
Aa Read Next : PWI Lampung Utara, kembali Road Show Gelar Audensi dengan Kejaksaan Negeri

Berjuang 5 Tahun, Korban Salah Tangkap di Lampung Utara terima Uang Ganti Rugi sebesar Rp222 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:05 WIB
header img
Berjuang 5 Tahun, Korban Salah Tangkap di Lampung Utara terima Uang Ganti Rugi sebesar Rp222 Juta, Foto: Bidhumas Polda Lampung

LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama 5 tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019 lalu.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Melainkan juga kepada penegak hukum.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut