get app
inews
Aa Read Next : Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Pringsewu 

3 Pelaku Cabul Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:04 WIB
header img
3 Pelaku Cabul Ditangkap Anggota Polsek Pringsewu Kota (Foto: Indra iNews TV)

PRINGSEWU, iNews.id -  Anggota Tekab 308 Polsek  Pringsewu Kota menangkap ketiga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di rumahnya  masing masing-masing. Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya setelah satu hari satu malam tidak pulang dari salah satu sekolah di Kecamatan Pagelaran, Rabu(22/06/2022)

Ketiganya berinisial Y (14) pacar korban warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sembarawa, P (19) dan A (23) warga Sumber Agung Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka Y memulai mencabuli dilanjutkan kepada kedua teman korban yang baru dikenali. 

Sebelumnya Korban M berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp , setelah pulang sekolah bukannya diantar pulang malah diajak ke rumah tersangka Y. Dirumah tersebut dicabuli setelah puas M diantar ketempat P dan A disitu korban kembali dicabuli.

Hingga keseokan harinya dia diantar di pinggir Jalan Pekon Anom. Korban yang sudah merasa kebinggungan meminta pertolongan untuk diantar ke rumah.

Kapolsek Pringsewu Kota Ansori melalui Kanit Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan, orangtua korban  melaporkan kejadian pada 17 Juni 2022 ,meminta keadilan karena anaknya sudah dirudapaksa oleh teman yang baru kenalinya. 

"Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan, barang bukti pakaian korban serta pakaian tersangka diamankan untuk proses pemeriksaan," ucap Kanitreskrim Polsek Pringsewu Kota.

Kanit Reskrim Pringsewu Kota Ipda Candra Hirawan mengimbau kepada orangtua memperhatikan anak perempuannya untuk keluar rumah hingga teman  sepermainannya jika terjadi seperti kasus ini sangat disayangkan.

"Satu tersangka anak Y berusia 14 tahun  dijerat  tentang sistem peradilan pidana anak. Sementara dua tersangka dewasa dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling lima miliar rupiah,"tutupnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut