get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Motif Perampokan di Pringsewu: Pelaku Butuh Ongkos Perjalanan ke Jakarta

2 Tahun Buron Kasus Pencurian, Menir Berhasil Ditangkap Polisi 

Rabu, 29 Juni 2022 | 19:43 WIB
header img
2 Tahun Menir Buron Kasus Pencurian, akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi.

PRINGSEWU, iNews.id - Setelah dua tahun buron, Jan alias Menir (31) warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu yang tercatat sebagai pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) berhasil diringkus Polisi ditempat Persembunyiannya pada Selasa (28/6/22) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka Jan alias Menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 Wib saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Menir ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel, yang berjumlah 2.250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban, Agus Salim (61), yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu.

Atas perbuatan menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp16,875.000,-.

"Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan als Menir,"ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/6/22) siang.

Dijelaskan Kapolsek, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga 4 juta rupiah.

"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,"terangnya.

Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus Polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti diwilayah provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

"Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum,"ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya."tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut