WAY KANAN, iNews.id - Diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (06/07/2022).
Tersangka inisial S (29) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, telah terjadi tindak pidana curat di acara hiburan jaranan bertempat di Kampung Pakuan Sakti, Pakuan Ratu.
Korban an. Sukadi kehilangan sepeda motor beat warna hitam magneta dengan nomor polisi T 3970 YU Nosin JM11E1378259 Noka MH1JM1111HK390980 yang dia beli dengan harga Rp. 12,5 juta rupiah.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang menonton hiburan jaranan yang jarak hiburan dari rumah korban sekitar 1 (satu) Kilometer. Pada saat korban menuju ke tempat hiburan bersama rekannya Yudo, sesampainya disana sekitar pukul 23.30 Wib dengan menggunakan sepeda motor honda beat milik korban.
Setibanya dilokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dibelakang tempat hiburan, lalu korban dan rekanya pergi melihat hiburan jaranan yang jarak korban dari tempat parkir sekitar 50 meter.
Beberapa waktu kemudian, korban hendak pulang kerumah setelah kembali ke tempat parkiran sepeda motor milik korban yang diparkiran tadi sudah tidak ada ditempat.
korban baru menyadari bahwa kendaraan miliknya sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.
"Kronologis penangkapan TSK S berdasarkan pengembangan dari TSK DU yang sebelumnya telah di amankan terlebih dahulu,"ungkapnya.
Selanjutnya pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 02:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka S tidak jauh dari tempat DU diamankan di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka S melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.
"Kini TSK dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Yuswantoro