get app
inews
Aa Read Next : PWI Lampung Utara, kembali Road Show Gelar Audensi dengan Kejaksaan Negeri

Polres Lampung Utara Pulangkan Berkas Kasus Gratifikasi 2 Oknum Pejabat

Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:16 WIB
header img
Berkas Perkara Gratifikasi 2 Oknum Pejabat DPMPD Lampung Utara Dikembalikan Polres Lampung Utara Karena Belum Lengkap (Foto: Jimi iNews TV)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, mengirimkan kembali berkas perkara gratifikasi yang melibatkan dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten setempat dan satu orang pengusaha atau pihak ketiga ke Kejaksaan Negeri setempat.

Dimana sebelumnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga pihak kejaksaan meminta agar penyidik melengkapinya.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (8/7/2022) menyebutkan berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Telah dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Dan berkas itu sudah kita kirimkan hari ini,” ujar AKP Eko Rendi Oktama.

Menurut dia, pihaknya tak ingin gegabah dan terus teliti dalam menyidik kasus tersebut.

Untuk diketahui, Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.

Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek.

Penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Kemudian jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp. 1,515 milyar.

Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, uang tunai Rp 36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut