LAMPUNG UTARA, iNews.id - Sepekan setelah kejadian Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dan membekuk satu dari enam orang pelaku perkosaan terhadap mawar (19) bukan nama sebenarnya, yang terjadi pada Rabu malam 6 Juli 2022 pukul 21.00 wib.
Peristiwa terjadi di perkebunan karet Perumnas Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Mirisnya, yang menjadi korban perkosaan adalah remaja wanita yang diduga mengalami keterbelakangan mental. Hal ini dibenarkan orang tua korban yang menyebutkan kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan sepekan setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan pihaknya dapat mengungkap kasus ini.
Seorang terduga pelaku inisial RR (19), warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolres.
Diceritakan Kasat Reskrim, terkait kronologis kejadian korban (Mawar) hari itu Rabu 6/7/2022 sekira pukul 21.00 wib keluar dari rumah berjalan kaki sendirian, sampai didepan DCC candimas korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang kerumahnya.
Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan, ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan disana korban diperkosa secara bergiliran.
"Selesai melampiaskan nafsunya, ke enam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa telepon pintar android milik korban," ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Hingga pada Kamis 07 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib Korban ditemukan oleh saksi Bayu warga setempat dan kemudian mengantarkan gadis malang itu pulang kerumah orang tuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.
Mengetahui hal itu, keluarga korban melapor ke Kepala Desa Candimas.
Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi, namun dianggap olehnya bahwa keterangan korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan telepon seluler milik korban yang di bawa pelaku.
Hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara dua hari setelah kejadian yaitu pada, Jumat 8/7/2022.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi selanjutnya kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu," ujar Eko Rendi.
Akhirnya pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 16.00 wib seorang terduga pelaku (RR) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur dan langsung dibawa ke Mapolres. Sedangkan untuk lima pelaku lainnya sudah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran.
Editor : Yuswantoro