JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini menghirup udara bebas setelah mendapat program bebas bersyarat. HRS dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini belum seutuhnya bebas murni, HRS masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat.
"Iya betul, jadi saat ini statusnya adalah klien dari Bapas Jakarta Pusat dan masih wajib bimbingan serta laporan dengan Bapas Jakarta Pusat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dikutip dari MNC Portal Indonesia. Rabu (20/07/2022).
Berdasarkan keterangan, HRS semestinya bisa bebas murni pada 10 Juni 2023, dan saat ini telah menjalani lebih dari separuh hukuman.
"Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika.
Editor : A. Natalis Sapta Aji