get app
inews
Aa Text
Read Next : HRS Bebas Bersyarat Hari Ini

Bebas Bersyarat HRS Terancam Dicabut Jika Melanggar

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:22 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab bertemu keluarga di Petamburan, usai bebas bersyarat hari ini. Foto: Media Portal Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Hari ini mantan Imam Besar Fron Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri. Rabu (20/07/2022).

Namun pembebasan HRS terancam dicabut apabila melanggar aturan yang berlaku.

Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. 

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut