get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban, Kapolres Way Kanan Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Polisi Grebek Pesta Sabu, 4 Pemuda di Tangkap

Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:40 WIB
header img
Polsek Gadingrejo Tangkap 4 pemuda saat pesta narkoba (Foto: Riski)

PRINGSEWU, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung, pada Minggu (7/8) pukul 1 dinihari, menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan, dari lokasi penggrebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu. 

Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, ujarnya meneruskan, Polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran

"Kedua tersangka ini diringkus polisi saat. Melintas dijalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Minggu siang.

Dari kedua tersangka ini, kata Iptu Mayer meneruskan, polisi menyita 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya

Saat diinterogasi, dihadapan Polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

"Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi," jelas iptu Mayer.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo. 

"Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," Tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut