JAKARTA, iNews.id - Komite Dua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum membahas pandangan dan pendapat terhadap Rancangan undang-undang (RUU) tentang energi baru dan energi terbarukan (EBET), Senin 29 Agustus 2022.
RDPU yang dipimpin oleh wakil ketua komite dua Bustami Zainudin tersebut, dihadiri oleh anggota komite dua DPD RI perwakilan dari 34 Provinsi di Indonesia.
Dengan narasumber RDPU yaitu Surya Darma Dipl. Geotherm.Tech. Ahli Kebijakan Energi Publik, Rinaldi Dalimi, Paul Butar-Butar, Ahli Energi dan Dekarbonisasi.
Untuk Agenda RDP membahas Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentan Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam Sambutannya Wakil ketua komite 2 Bustami Zainudin menuturkan bahwa Kegiatan RDPU ini merupakan salah satu tahapan dalam perumusan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Yang bertujuan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif baik dari sisi akademik maupun sisi implementasi di lapangan dari pakar maupun praktisi, guna memperkaya perumusan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang akan dibahas dalam Forum Tripartit dalam waktu dekat.
"Sebelum kita masuk ke dalam Substansi Pembahasan, perlu kami sampaikan bahwa pada Tahun Sidang 2021-2022 Komite II telah menghasilkan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi," terangnya.
"Pada diskusi nanti kita akan melihat seberapa jauh kedekatan Substansi RUU Energi dengan RUU EBET ini. Kami juga menginformasikan bahwa pada Periode Keanggotaan DPD RI 2014-2019 DPD RI juga telah menghasilkan RUU tentang Energi Terbarukan (RUU ET)," tambahnya.
Lebih lanjut Senator Bustami menerangkan, kedua RUU dimaksud telah dibuat dalam suatu matriks persandingan oleh Sekretariat, untuk memudahkan kita menelaah ketiga RUU dimaksud yakni RUU EBET, RUU ET, dan RUU Energi.
"Anggota Komite II DPD RI dan hadirin yang terhormat, Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat 12 Isu Pokok (ruang lingkup pengaturan)," katanya.
"Secara singkat kami sampaikan 12 isu itu sebagai berikut: penguasaan, transisi dan peta jalan, sumber energi baru dan sumber energi terbarukan, perizinan dan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan, penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan serta keselamatan kesehatan kerja, penelitian dan pengembangan, harga energi baru dan energi terbarukan, insentif, dana energi baru dan energi terbarukan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat," tutupnya.
Editor : Yuswantoro