LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffue Fahlevi Sanjaya didampingi kanit resum Ipda Pande Putu Yoga. Kamis, (8/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kehadiran pihak Polres Lampung Tengah dalam penyerahan berkas tersebut disambut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlannga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Dalam penyerahan berkas tersebut, pihak kepolisian akan menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Pihak Polri telah memenuhi penyerahan berkas tahap 1, selanjutnya akan menunggu informasi dari Kejari Lampung Tengah.
Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlannga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sudah menunjuk 5 JPU.
"Kedepannya kami akan memeriksa berkas selama 7 hari untuk menentukan sikap," katanya.
Ia mengatakan, setelahnya apabila dalam waktu 14 hari apabila ada kekurangan kami akan segera menginfokan kepada pihak Polri.
Editor : Yuswantoro