get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersembunyi di Jakarta, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Balita yang Dianiaya Ibu Kandung di Bukit Kemuning, Diserahkan ke Dinas Sosial untuk Diasuh

Jum'at, 09 September 2022 | 15:31 WIB
header img
Balita yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri yang hingga viral di media sosial akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk diasuh (Foto: Jimi INews TV)

LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Balita yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri yang hingga viral di media sosial akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk diasuh. 

Sang ibu LPN (24) harus mendekam di sel tahanan Polres Lampung Utara setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dia akan dijerat tentang undang undang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan dalam kasus ini setelah dilakukan gelar perkara pihaknya menetapkan LPN sebagai tersangka. Kemudian untuk sang balita karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh maka pihaknya menyerahkan balita malang itu ke Dinas Sosial.

"Karna statusnya anak balita yang menjadi korban tidak kekerasan dan keluarganya tidak mau mengasuh sedangkan orang tuanya sedang berhadapan dengan hukum. Maka, kembali ke UUD Pasal 34,

fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.

"Kami melakukan rakor dengan dinas terkait. Hasilnya, anak tersebut kami serahkan ke dinas sosial karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," kata Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Terhadap terduga pelaku, lanjut Eko, masih dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui apakah ada motif lain dibalik penganiayaan tersebut.

Pihaknya juga masih mendalami apakah perbuatan pelaku memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut. 

Sementara informasi terbaru Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra akan mengambil balita malang itu untuk diasuh sebagai anak angkat. 

"Balita malang itu kabarnya akan mau diangkat oleh Pak Wabup sebagai anak angkat dan nantinya diasuh di salah satu pesantren di Lampung Utara," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/9/2022) tadi malam. Sampai berita ini dibuat Wakil Bupati Ardian Saputra belum dapat tersambung.

Diketahui sebelumnya Polisi mengamankan LPN (24), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Ia ditengarai menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita.

Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.Dalam beberapa video yang tersebar, terlihat sang ibu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang bocah.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut