LAMPUNG BARAT, iNewsWayKanan.id -Gabungan Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Balik Bukit berhasil mengamankan 15 orang pelaku judi kartu Remi dan samhong, tanggal 09 September 2022.
Kapolres Lampung Barat melalui Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Aipda Andika membenarkan kejadian tersebut, tersangka yang kita amankan ada 15 orang.
Kanit menerangkan bahwa mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, di Pekon keagungan, kecamatan Lombok Seminung, kabupaten Lampung Barat tepatnya di rumah atas nama Hamid sedang di lakukan aktivitas tindak pidana perjudian jenis Remi.
"Para pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut dan di kenakan pasal 303 KUHPidana," tutupnya.
Editor : Yuswantoro