get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Rumah Tangga, Suami Diduga Bacok Istri lalu Bunuh Diri di Lampung Barat

Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Narkoba di Lambar, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 | 06:19 WIB
header img
Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Narkoba di Lambar, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: Polres Lampung Barat

LAMPUNG BARAT, iNewsWayKanan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (08/03/2023).

Terduga pelaku berinisial AR (20), warga Kecamatan Sukau Kabupaten lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi mengatakan bahwa Pihaknya benar pada hari Rabu (08/03/2023) telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AR berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dan pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 00.16 WIB, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial (AR) di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. 

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah.

Kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ungkap Kasat.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut