Logo Network
Network

1,5 Tahun Jadi Buronan, 2 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Tak Berkutik saat Diborgol Polisi

Darwis IB
.
Jum'at, 23 September 2022 | 14:34 WIB
1,5 Tahun Jadi Buronan, 2 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Tak Berkutik saat Diborgol Polisi
ilustrasi - 2 pelaku pemerkosaan siswi SMA akhirnya ditangkap setelah 1,5 tahun buron. Foto: inews id

Pada Rabu (21/9/2022), pihak kepolisian dari Polres Tulang Bawang Barat dan Polda Lampung bergegas ke tempat persembunyian NH dan INS. Kedua pelaku itu pun ditangkap.

"Pelaku sebanyak 2 orang berinisial NH (30), dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah RT/RW 01/03 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Rabu (21/9/2022) sekira jam 18.00 WIB. Telah melakukan penangkapan terhadap kedua (pelaku) tersebut," papar Kasat Reskrim

Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama NH terlebih dulu.

Penangkapan itu terjadi di pos Satpam GMP yang beralamatkan di PT. GMP RT/RW 07/07 Kecamatan Terusan Nunyai  Kabupaten Lampung Tengah.

Saat diinterogasi petugas, NH mengakui telah memperkosa korban dan dilakukan secara bersama-sama dengan temannya yang bernama INS pada malam Minggu tanggal 23 Maret 2021.

Setelah menangkap NH, Tim Tekab 308 Presisi kemudian menangkap pelaku satunya, INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat. 

Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan. 


DPO kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Tubaba, Foto: Riski

 

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.