get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polisi Lengkapi Berkas Dugaan Pengerusakan Rumah di Bandar Lampung

Selasa, 27 September 2022 | 09:42 WIB
header img
Polisi Lengkapi Berkas Dugaan Pengerusakan Rumah di Bandar Lampung, Foto: ilustrasi Dokm. Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan rumah dengan pelapor bernama Stefanus Djawanto dan terlapor bernama David Djawanto.

"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan pengerusakan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin malam (27/9/22).

Pandra mengatakan bahwa perkara pengerusakan tersebut masih belum lengkap (P 19) dari JPU, dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dari JPU nomor B-3877/ I.8.10/ e.oh.1/08/2022 (P 19) dan penyidik akan memenuhi petunjuk JPU tersebut, dan apabila sudah dipenuhi selanjutnya di serahkan kembali berkas perkara pengerusakan tersebut untuk di teliti oleh JPU.

"Sebelumnya, sekelompok orang telah melakukan pengerusakan bangunan rumah warga di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Bandar Lampung," kata Pandra.

Peristiwa tersebut terjadi pada maret 2021 lalu dan terekam kamera pengawas (CCTV) Kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan: LP / B / 587 / III / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 11 Maret 2021, a.n. Pelapor Stefanus Djawanto, dugaan tindak pidana pengerusakan.

Kasus perusakan rumah tersebut diduga buntut dari pembatalan sertifikat hak milik (SHM) orang tua Stefanus yang berdiri sejak tahun 1990 yang saat ini perkara tersebut masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut