BANDAR LAMPUNG, iNewswaykanan.id - Kasus pengrusakan pagar dan bangunan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung memasuki babak baru. Senin, 31 Oktober 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembalikan berkas perkara pengrusakan yang dilimpahkan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polresta Bandar Lampung namun, ada beberapa keterangan atau berkas yang harus diperjelas oleh penyidik.
"Sudah kita teliti dan kita kembalikan berkasnya jadi saat ini masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk Jaksa," katanya
Menurutnya, jika petunjuk Jaksa tidak dipenuhi atau masih ada yang kurang dilengkapi maka Jaksa akan terus mengbalikan berkas perkara hingga benar-benar lengkap atau P 21.
"Ya terus kita kembalikan sampai berkas benar-benar lengkap untuk disidangkan di Pengadilan," ujarnya.
Saat ditanya petunjuk apa yang harus dilengkapi penyidik sesuai arah Jaksaan. Menurutnya itu belum bisa disampaikan karena masih dalam proses.
"Nanti kalau sudah lengkap baru kita sampaikan, atau bisa saat sidang semua terbuka untuk umum,"katanya.
Sebelumnya. Kasus pengrusakan pagar dan bangunan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang ditangani Polresta Bandar Lampung hingga kini belum ada kejelasan. Padahal menurut pelapor, kasus itu telah dilaporkan satu tahun lebih.
Stefanus Djawanto, selaku pemilik rumah mengaku kasus itu sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung sejak Maret 2021 namun belum juga mendapatkan titik terang.
Editor : Yuswantoro