JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, kembali diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemanggilan 11 saksi.
Adapun, enam dari 11 saksi yang dipanggil penyidik merupakan dekan Universitas Lampung. Keenam dekan Unila yang dipanggil yakni, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar R, Dekan Fakultas Hukum Patuan Raja, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Suharso, Dekan Teknik Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa, serta Dekan Fakultas MIPA Suripto Dwi Yuwono.
Selain itu, penyidik juga memanggil Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Shinta Agustina serta BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila Nurhati BR Ginting.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB) serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Yuswantoro