Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Pencurian di Plaza Bandar Jaya Ditangkap Polres Lampung Tengah

Kamis, 29 September 2022 | 22:39 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
2 Pelaku Pencurian di Plaza Bandar Jaya Ditangkap Polres Lampung Tengah
2 Pelaku Pencurian di Plaza Bandar Jaya Ditangkap Polres Lampung Tengah, Foto: Rizki

 LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Plaza Bandar Jaya, Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah, Rabu (28/9/22).

Pelaku HF (24), warga Bandar Jaya Timur, dan DN (43) warga Bandar Jaya Barat, Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng, merupakan residivis kasus Narkoba, sementara satu pelaku lainnya DPO.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku atas laporan korban Handoyo bahwa barang jenis besi miliknya hilang dari gudang yang berada di Kp. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar,pada (15/9/22) lalu.

‘’Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah,’’ jelasnya.

Korban, sambung Kasat Reskrim, baru melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polisi, pada Senin (26/9/22).

“Sebelumnya, sore hari kedua pelaku telah menggambar situasi lokasi. Selanjutnya, satu pelaku lainnya menjalankan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Setelah ketiganya berhasil masuk kedalam gudang, lalu mencuri beberapa lembar besi plat kemudian barang curian tersebut, dituntun oleh ketiga pelaku menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh para pelaku, ” ujarnya.

Dari hasil olah TKP dan melakukan penyelidikan,Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

‘’Kini kedua pelaku HF dan DN telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,’’ ungkapnya.

"Para pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut