get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Sempat 3 Bulan Buron Didalam Kebun, DPO Pencuri Motor di Pringsewu Diringkus Polisi

Minggu, 02 Oktober 2022 | 16:56 WIB
header img
Sempat 3 Bulan Buron Didalam Kebun, DPO Pencuri Motor di Pringsewu Diringkus Polisi, Foto: Rizki

PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Seorang DPO kasus pencurian sepeda motor berinisial AS (25) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, pada Sabtu (2/10/22).

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka AS diringkus polisi pada Sabtu dinihari sekira pukul 03.00 Wib.

Tersangka diringkus polisi ditempat persembunyiannya yang berada di areal perkebunan di desa Sintuk Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

"Benar, Sabtu dinihari kemarin Polisi berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian berinisial AS. Tersangka diringkus disebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi buronan Polisi," jelas kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/10/22) siang.

Dikatakan kasat, tersangka AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat No.Pol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu, pada 10 Juni yang lalu.

Pencurian itu dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM als Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya.

Terpisah, tersangka AS mengaku ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak tersangka HM. Dalam kasus pencurian yang dijalaninya tersangka berperan mengantar tersangka HM sampai disekitar TKP sedangkan tersangka HM menjadi eksekutor pengambil sepeda motor. 

Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, tersangka AS bertugas membawa sepeda motor hasil curian kekediaman HM. Lalu keesokan harinya sepeda motor hasil curian dijual oleh tersangka HM.

Dia juga mengatakan, setelah tau tersangka HM ditangkap Polisi dirinya mengaku ketakutan lalu kabur bersembunyi di areal perkebunan di yang masih berada di daerah kecamatan Way Khilau.

"Saya selalu dihantui rasa takut selama menjadi buronan pak, saya sangat menyesal," ungkapnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut