TANGGAMUS, iNewswaykanan.id - Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, berhasil diungkap dan diamankan Satreskrim Polres Tanggamus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.
Dalam pengungkapan tersebut, disita puluhan jerigen berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar yang diangkut oleh seorang pelaku berinisial SJ (27) warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, pihaknya mengamankan BBM Subsidi berikut pelaku tersebut saat menggelar patroli malam pada Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku dan barang bukti BBM Subsidi tersebut diamankan di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin 3 Oktober 2022.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa mobil Mitsubishi L300 Nopol BE 8076 ZX, berikut STNK dan kunci kontak kendaraan yang berisi 54 jerigen BBM.
Dari 54 jerigen tersebut diataranya berisi BBM bersubsidi yakni Pertalite 1400 liter didalam 40 jerigen, 140 liter BBM jenis solar di dalam 4 jerigen dan BBM non subsidi jenis pertamax sebanyak 350 liter di dalam 10 jerigen serta uang tunai Rp11 juta.
“Total BBM Subsidi Pertalite dan Solar yang diamankan berjumlah 1540 liter,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis pengungkapan saat pihaknya mencurigai kendaraan diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied gas yang disubsidi pemerintah.
Kemudian, mengamankan kendaraan pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8076 ZX yang didalamnya terdapat 54 jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis pertalite 40 jerigen, solar sebanyak 4 jerigen dan 10 jerigen jenis Pertamax.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan pelaku, BBM didapatkan dari membeli dari bebagai SPBU di wilayah Tanggamus dan rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali.
“Terhadap perkara tersebut, Polres Tanggamus menahan pelaku dan barang bukti BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro