WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Diduga karena motif berebut harta warisan, 1 keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dibunuh, keempat korban dikubur dalam septic tank dan yang satunya ditanam disebuah kebun.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, kronologis kejadian telah datang warga ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban an. Juwanda (26) jenis kelamin laki – laki warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.
Kemudian kepala kampung berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa yang bersangkutan bersama E bahwa telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban AN. Juwanda.
"Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban," ujar Kapolres.
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.
Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," ujar Kapolres.
Adapun 8 fakta Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan yang diduga karena motif harta warisan adalah:
1. Pelaku Masih Satu keluarga.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan bahwa kedua Tersangka insial DW (17 ) dan E (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.
Ibu tiri pelaku atas nama Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku atas nama Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku atas nama Zahra ( 6 ).
"Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban," kata Kapolres.
2. Motif karena warisan.
Kapolres Way Kanan menerangkan, adapun Pembunuhan satu Keluarga di kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin tersebut, diduga karena motif harta warisan.
"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," ujar Kapolres.
3. Sejumlah Korban Sudah jadi Tulang Belulang.
Mayat Ditemukan Setahun Kemudian, Sudah Tinggal Kerangka, dan kelima mayat ini baru ditemukan setelah setahun kemudian pasca dilaporkan hilang. Kedua pelaku pun baru ditangkap pada 5 Oktober 2022.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (510/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas awalnya menangkap Wahyu alias DW," kata Kapolres.
Kapolsek bersama anggota dengan didampingi aparat kampung setempat mengecek lokasi septic tank dibelakang rumah pelaku. Setelah dibongkar, para korban berhasil diangkat dari dalam septic tank.
Namun kondisi tubuh para korban ini sudah mengenaskan, sudah dalam bentuk tengkorak dan tulang belulang. Saat ini, polisi akan melakukan autopsi kepada para korban.
4.Pelaku Sempat Buron ke Lampung Selatan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
5. Para Korban Dikubur dalam Septic Tank
Korban atas nama Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.
Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E an. Zainudin ( 66 ), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku an. Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku atas nama Zahra ( 6 ).
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban aatas nama Zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
6. Kedua korban Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Terakhir Kapolres menegaskan, atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
7. Sempat Dilaporkan Hilang Setahun Lalu
Korban Zainudin ( 66 ), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah ( 57) sempat dilaporkan hilang sejak setahun yang lalu, tepatnya pada Oktober 2021.
Ketika itu, kepala kampung M Yani merasa heran dengan Zainudin yang tak pernah lagi salat jemaah di masjid. Hingga kemudian dia menanyakan kepada anak Zainuddin yang bernama Irwan.
Editor : Yuswantoro