get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pimpin Apel Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Polres Way Kanan: Terduga Pembunuh 1 Keluarga di Marga Jaya Terancam Pidana Mati

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:16 WIB
header img
Polres Way Kanan: Terduga Pembunuh 1 Keluarga di Way Kanan Terancam Pidana Mati, Foto: Polres Wk

WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono. dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra. pada hari Kamis 06 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan.

Untuk diketahui, gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan.

Kedua Tersangka insial DW (17 ) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.

Kronologis kejadian telah datang warga ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban AN. Juwanda (26) jenis kelamin laki – laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.  

Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.

Kemudian kepala kampung berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa ybs bersama E bahwa telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban an. Juwanda.

Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.

Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban AN Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi. 

Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E atas nama Zainudin ( 66 ), ibu tiri pelaku atas nama Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku atas nama. Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku atas nama Zahra ( 6 ) 

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban atas nama Zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

Terakhir Kapolres menerangkan, barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

"Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tegas Kapolres.

 "Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutup Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut