PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret berinisial RS (24), warga Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka RS diamankan Polisi pada Selasa (11/10/22) sekira pukul 22.30 Wib. Dia diringkus saat sedang berada di Desa Sinar Bandung tidak jauh dari rumahnya.
"Benar pada Senin malam yang lalu Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo berhasil meringkus seorang pelaku Curas berinisial RS. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/10/22).
Diceritakan Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib korban, Siti Aisyah (41) warga Pekon Bandung baru Kecamatan Adiluwih pergi menjemput anaknya yang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika Korban melintas dijalan raya Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo tiba tiba dipepet sepeda motor Honda Revo Warna hitam yang di kendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian langsung mengambil tas korban yang di gantung di dasbor motor kemudian menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada lutut kaki dan kehilangan sebuah tas yang berisi 1 Unit Handphone merk Vivo seri Y12s dan 1 unit Handphone merk OPPO A16 serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp. 5 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terangnya.
Diungkapkan Kapolsek, setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku lalu menangkapnya.
Dihadapan Polisi, tersangka RS yang juga tercatat sebagai residivis kambuhan ini mengaku baru sekali melakukan aksi kriminalitas diwilayah kabupaten Pringsewu. Nemun Sebelumnya ia mengaku pernah melakukan aksi begal diwilayah kabupaten Pesawaran.
Tersangka mengaku nekat menjambret lantaran terpepet kebutuhan membayar hutan sebesar Rp1,4 Juta.
"Barang yang didapat dari hasil menjambret dijual dan uangnya sebagian pergunakan untukemnayar hutan dan sebagian lagi dipergunakan untuk bersenang-senang," ungkap Iptu Pakpahan.
Selain tersangka RS, kata Kapolsek menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit HP hasil menjambret Serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka RS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," Tandasnya.
Editor : Yuswantoro