get app
inews
Aa Text
Read Next : Adakan Pembinaan serta Penyuluhan, Polisi Ajak Pelajar SD dan SMP PSMI Bijak Bermedia Sosial

Ada Baju Adat, Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA Resmi Diumumkan

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 08:07 WIB
header img
Ada Baju Adat, Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA Resmi Diumumkan, Foto: MPI.

JAKARTA, iNewswaykanan.id - Aturan baru terkait seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada ketentuan baju adat. Aturan tersebut resmi diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 3 aturan tersebut, Nadiem memaparkan ada empat jenis seragam sekolah, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Dijelaskan bahwa pakaian adat dalam seragam sekolah diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pakaian adat dapat digunakan peserta didik di hari atau acara adat tertentu.

Sedangkan, pakaian seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Kamis atau pada upacara bendera. Lalu, pakaian Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah. 

Aturan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA Lengkap

1. Pakaian seragam nasional

SD/SDLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

SMP/SMPLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

SMA/SMALB/SMK/SMKLB: atasan berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Pakaian seragam Pramuka

Model dan warna seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Pakaian seragam khas sekolah

Model dan warna seragam pakaian khas sekolah memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan.

4. Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan.

 

*Sumber: https://www.inews.id/News/Nasional/nadiem-makarim-rilis-aturan-baru-seragam-sekolah-sd-sma-ada-baju-adat

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut