LAMPUNG UTARA, iNewswaykanan.id,– Kasat Narkoba AKP Made Indra berikan penjelasan perihal Isu yang beredar soal meninggalnya salah satu tahanan kasus Narkoba Polres Lampung Utara, dengan menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (19/10/22).
Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kasus berawal dari penangkapan 2 orang pelaku narkoba ES dan J pada hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB di Tulung Mili Kecamatan Kotabumi dengan mengamankan barang bukti sabu 13,40 gram.
Kemudian dilakukan pendalaman kepada kedua pelaku bahwah barang haram sabu tersebut didapatkan dari pelaku R seorang residivis kasus narkoba (meninggal dunia). Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku tim opsnal langsung melalukan penggerebekan di kediaman pelaku R di Kota Alam dengan di saksikan oleh ketua RT setempat serta keluarga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku R petugas hanya mendapatkan barang bukti plastik klip, timbangan digital, bong, dan hp. Kemudia pelaku kita ditangkap dan diamankan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan.
Sesampai di Polres Lampung Utara pelaku dilakukan introgasi selesai sekitar pukul 02. 00 WIB dini hari, kami menyerahkan ke piket sat tahti untuk di titip di tahanan. Kkemudian pagi harinya kurang lebih sekitar jam 09.00 WIB tim dari penyidik menuju ke tahanan melakukan pemeriksaan namun pada saat di ruang tahanan bertemu dengan anngota piket menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami keram.
Kami meminta bantuan dokter Dedi dan perawat dari Urdokes Polres Lampung utara untuk mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap R, karna kondisi terhadap pelaku semakin parah malah kejang setengah badan sehingga dirujuk ke rumah sakit Ryacudu.
“Menanggapi isu dan pertanyaan tentang meninggalnya pelaku narkoba inisial R alias Kemong (52), Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra, mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP, dari pihak Polda pun sudah melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kasat. Rabu (19/192922).
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah menawarkan autopsi kepada keluarga korban, tetapi dari pihak keluarga sampai dengan saat ini menolaknya dengan alasan masih berduka, untuk biaya di tanggung negara dan Polres Lampung Utara.
"Untuk informasi yang mengatakan korban meninggal karena disetrum itu saya katakan tidak benar, hal ini di buktikan dengan hasil rekam medis yang kami terima dari pihak RS Ryacudu bahwa Almarhum ini mengalami kejang-kejang, penurunan tingkat kesadaran, kaku klonik, meracau, kemudian mulut mengeluarkan busa sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, pihak RS mengatakan harus dilakukan otopsi,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, kemudian beredar kabar tentang terjadi penganiayaan saya selaku Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara bertanggung jawab bahwa tidak ada, dengan bukti Almarhum ini kami serahkan ke piket Sat Tahti dengan tidak ada luka sama sekali.
Kemudian kami mendapatkan informasi baru setelah Almarhum meninggal dunia dari tahanan satu kamar dengan Almarhum, di sini tahanan bercerita Almarhum bercerita kepada mereka bahwa polisi hanya cuma dapat BB plastik klip, timbangan digital, bong, dan hp, sedangkan narkobanya di saya telan.
“Karena takut ketangkap polisi sabunya di telan, ini pengakuan dari tahanan yang sudah kami lakukan pemeriksaan, ditanyakan oleh napi tahanan yang ada di dalam, berapa banyak kamu telan, di jawab Almarhum kurang lebih 2 (dua) graman yang di telan,” ungkap Made.
Selanjutnya untuk masalah informasi tidak ada pengawalan petugas saat di rumah sakit itu juga tidak benar, karena pihak keluarga tahu bahwa RD dirumah sakit justru informasi dari kita, pihak rumah sakit mana tahu dengan keluarga RD termasuk foto-foto dan video ambulance itu kan dari anggota kita yang merekam, tambah Kasat.
"Kami berharap keluarga bersedia untuk autopsi supaya jelas, agar lebih pasti mengetahui kondisi korban yang sebenarnya," tutup Kasat.
Editor : Yuswantoro