get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Gerebek Pabrik di Lampung Selatan, Polisi Amankan 54 Ton Karung Pupuk Ilegal yang Menggunung

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:55 WIB
header img
Gerebek Pabrik di Lampung Selatan, Polisi Amankan 54 Ton Karung Pupuk Ilegal yang Menggunung, Foto: Polri.

LAMPUNG SELATAN, iNewswaykanan.id - Sebanyak 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda, diamankan Polres Lampung Selatan. Jumat (14/10/2022). 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022).

“Saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” tuturnya.

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunung Sugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya,” lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Pelaku yang diamankan yakni sdr. FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu. 

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut