get app
inews
Aa Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Diduga 3 Kali Curi dan Gelapkan Motor, Aksi Pria di Kasui Ini Berakhir di Penjara

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:15 WIB
header img
Diduga 2 Kali Curi dan Sekali Gelapkan Motor, Aksi Pria di Kasui Ini Berakhir di Penjara, Foto: ilustrasi iNews.id.

WAY KANAN, iNewswaykanan.id -Seorang pria yang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kebun Karet, Dusun Tanjung Mulyo, Kampung Kota Way, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. berhasil ditangkap Polres Way Kanan, Sabtu (22/10/2022).

Diketahui bahwa, tersangka inisial AM (35) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan curat terjadi pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 07:30 WIB, Rino (33) warga Dusun II A Tanjung Jaya, Kampung Kota Way, Kecamatan Kasui, Way Kanan berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor honda revo trondol tanpa Nopol, untuk bekerja menyadap getah karet.

Setibanya dilokasi korban memarkirkan sepeda motor di tengah kebun, sekitar pukul 09:30 WIB, korban selesai menderes karet dan berniat untuk pulang. Setelah korban tiba ditempat meletakkan sepeda motor ternyata motor milik korban sudah hilang.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, pukul 13:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan di Kampung Bali Sadar Utara Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Petugas juga mengamankan barang bukti saat di Kampung Bali Sadar Utara, Banjit, Way Kanan berupa sepeda motor honda revo trondol, Nomor Polisi : B 3607 BIY warna hitam merah STNK an. Agus , 3 (tiga) set kunci Letter T dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari TSK AR bahwa telah melakukan curat ranmor di TKP lain yakni di Kebun Karet, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1(satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam silver Nomor Polisi: BE 6468 WD.

Sementara kejadian perkara curat ranmor terjadi pada hari Selasa, 17 Mei 2022 pukul 07:00 WIB, korban an. Siti Hamidah dan suaminya bersama berangkat ke kebun yang terletak di Kampung Jaya Tinggi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Selain itu, pada hari Kamis, 29 September 2022 pukul 05:30 WIB, AM diduga juga telah melakukan curat ranmor di kebun Dusun Talang Belimbing Kampung Kota Way Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 modifikasi, tanpa Nomor Polisi milik korban an. Priyono Noto Saputro dan telah kita amankan untuk sepeda motor honda supra x 125 modifikasi, tersebut.

Bahkan pelaku AM ini juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor terhadap Mus Mulyadi warga Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

"Bermula, korban menawarkan 1 (satu) Unit sepeda mtor honda vario warna putih ungu Nomor Polisi : B 6357 SYI dengan harga Rp. 5 juta rupiah kepada pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya pada hari Jum’at, 03 September 2021 pukul 08:00 WIB korban berangkat dari Ogan Lima Lampung Utara menuju Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, pukul 11:30 WIB korban bertemu dengan pelaku di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas , Way Kanan.

Setelah itu, Mus Mulyadi sholat Jum’at di Masjid Kampung Beringin Jaya dan pukul 12:30 WIB pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk di perlihatkan kepada istrinya namun sampai korban membuat laporan pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Rebang Tangkas untuk di tindak lanjuti.

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti dua unit sepeda motor milik korban, STNK AN. Agus , 3 (tiga) set kunci Letter T dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam masih diamankan di Polsek Kasui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk tindak pidana penggelapan akan dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Kasat.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut