get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

4 Warga Pringsewu Diringkus Polisi karena Diduga Salah Gunakan Narkoba, Terancam 14 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:47 WIB
header img
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Sabtu (22/10/22).

Keempat pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan teman-temanya.

"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (25/10/22) siang

Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10) yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.

"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 Gram," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut