get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Akibat Mencuri 2 Buah Karpet di Baradatu, Seorang Pria Harus Berurusan dengan Polisi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:27 WIB
header img
Akibat Mencuri 2 Buah Karpet di Baradatu, Seorang Pria Harus Berurusan dengan Polisi, Foto: Polres Wk.

WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Satu pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di Dusun Basuki, Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Bardatu Polres Way Kanan, Rabu (26/10/2022).

Tersangka inisial AR (25) warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09:00 WIB, saksi melihat pelaku masuk kerumah korban AN. Eka melalui pintu depan yang kebetulan sedang terbuka.

Kemudian pelaku mengambil 2 (dua) buah karpet merek moderno warna merah dan warna biru yang berada di ruang tamu rumah korban.

Setelah berhasil mengambil karpet korban, pelaku langsung pergi dan saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.

Pelaku pencurian ini dapat diamankan setelah Eka melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Baradatu .

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 22 oktober 2022 pukul 01:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK AR di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkap Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut