get app
inews
Aa Read Next : Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

Akibat Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Warga Margatiga Dibekuk Polisi

Kamis, 03 November 2022 | 22:13 WIB
header img
Akibat Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Warga Margatiga Dibekuk Polisi, Foto: MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Seorang pemuda ditangkap Polsek Margatiga karena melakukan pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Margatiga IPTU Suryono pada Kamis (02/11/22) menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah SH (25) warga Sukarajatiga, kecamatan Margatiga.

"Tersangka melakukan aksi pencurian telepon genggam pada Selasa (18/11/22), dengan cara pelaku masuk kedalam kamar rumah korban pada malam hari dan mengambil HP yang sedang di cas dekat korban tidur," ucap Kapolres.

"Akibat aksi pencurian telepon genggam tersebut, korban mengalami kerugian senilai dari Rp2.500.000 , dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga," ujarnya.

Dia menambahkan petugas Polsek Margatiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merk OPPO.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut