get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Ditangkap Polisi di Pesawaran 

Pria Ini Curi Mobil L300, Namun Saat Akan Dibawa Lari di Jalinbar, Kepergok Polisi

Jum'at, 04 November 2022 | 20:18 WIB
header img
Pria Ini Curi Mobil L300, Namun Sial saat Akan Dibawa Lari di Jalinbar, Kepergok Polisi, Foto: Rizki.

PESAWARAN, iNewswaykanan.id - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bak terbuka jenis L300, Kamis (03/11/22).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Martoyo mengatakan, untuk kronologis kejadian, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menghubunginya sekira Pukul 17.00 Wib, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda empat (4) Jenis L300 dengan No. Pol BE 9470 YB di Jalan Griya Kencana, Blok E, No 11, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

“Atas laporan dari masyarakat tersebut, kemudian kami langsung menghubungi anggota Patroli serta anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan rawan sore untuk melakukan Patroli di Wilayah Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pesawaran," ujarnya.

"Ketika itu juga anggota Satlantas menemukan kendaraan roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB yang sedang melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (04/11/2022).

Kemudian lanjut Kasatlantas, anggotanya melakukan pengejaran terhadap kendaraan L300 sampai di Jalinbar depan Masjid Al-Arapah Pesawaran, anggota melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut lalu pengemudi L300 berhenti dan mobil ditinggalkan pelaku di Jalinbar dan melarikan diri.

"Terhadap pelaku, Anggota langsung melakukan pengejaran, sesampainya di Kebun Desa Negeri Sakti pelaku terjatuh dan kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Satlantas (Polisi) dengan dibantu warga masyarakat setempat untuk diamankan ke Mapolres Pesawaran Polda Lampung," terangnya.

Diketahui, untuk identitas tersangka berinisial RD (21) merupakan warga Desa Negara Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti satu (1) unit kendaraan roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB dan satu (1) unit Hanphone Merk Vipo langsung diamankan di Mapolres Pesawaran dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung,” tutupnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut