get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Sarang Judi Di Pringsewu Digerebek Polisi, 5 Orang Ditahan

Jum'at, 04 November 2022 | 20:31 WIB
header img
Sarang Judi Di Pringsewu Digerebek Polisi, 5 Orang Ditahan, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, menggerebek arena judi kartu di areal persawahan di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hasilnya lima orang diamankan dalam peristiwa ini.

Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung pada Sabtu (29/10) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan lima warga berinisial W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). Kelima warga kecamatan ambarawa tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai.

Selain kelima tersangka, kata Feabo, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah buku tulis, 1 buah pena dan uang tunai sebesar Rp405.000,-.

"Penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari warga yang resah dengan praktek perjudian, yang marak terjadi di daerah tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (4/11/22).

Lanjutnya, Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penggrebekan.

"Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh pelaku berhasil di tangkap dan barang buktinya juga berhasil disita," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjufian.

"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut