WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, berhasil dilakukan oleh Polres Way Kanan, Jum'at (11/11/2022).
Tersangka inisial AK (24) berdomisili di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ( Ditahan di Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah dalam perkara lain ).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wib korban AN. Anggi Nalindo Putra mendapat telepon dari saksi memberi kabar bahwa indekos korban telah terbuka.
Setelah itu saksi mengecek ke indekos korban dan didapati 2 (dua) buah sound system merek sapporro , 1 ( satu) buah sound system merek behringer, 1 (satu) TV led, 1 (satu) Unit Printer , baju dan celana korban serta sepatu merek Adidas type Alphabounce 3 sudah tidak ada.
Diketahui pelaku berjumlah tiga orang menggunakan kendaraan roda 4 jenis minibus dengan merek Suzuki berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1277 HB yang di parkirkan di depan indekos dalam keadaan mesin menyala.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis pengungkapan pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 pukul 21.30 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka AK yang sedang menjalani hukuman di Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah dalam perkara Curat.
Hasil pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya telah ikut melakukan tindak pidana curat di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan yang dilakukan bersama - sama dengan 3 (tiga) rekannya.
Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sound system, 1 (satu) unit TV Led dan 1 (satu) unit Printer ditemukan di rumah tersangka di terusan nyuyai Lampung Tengah.
"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Editor : Yuswantoro