Logo Network
Network

Miris, Remaja 13 Tahun Bobol Sebuah SMP di Wonosobo

Darwis IB
.
Kamis, 17 November 2022 | 23:44 WIB
Miris, Remaja 13 Tahun Bobol Sebuah SMP di Wonosobo
Miris, Remaja 13 Tahun Bobol Sebuah SMP di Wonosobo, Foto: ilustrasi MPI.

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Seorang remaja 13 tahun berinisial MZ ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo, lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di SMP Negeri 1 Wonosobo.

Tersangka sendiri merupakan warga kecamatan wonosobo yang teridentifikasi pasca membobol sekolah SMP yang berada di Pekon Balak tersebut.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko menyebutkan, pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumahnya.

“Pelaku diamankan dinihari tadi Kamis, 17 Nopember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa sepeda Honda Revo dengan BE 5721 UC warna hitam yang digunakan melakukan kejahatan dan barang milik sekolah yakni speaker aktif TSound TS-150 K.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 18.45 WIB di SMPN 1 Wonosobo Pekon Balak diketahui oleh saksi Raden yang melihat penerangan sekolahan yang telah mati/padam.

Saksi saksi merasa curiga mengecek dengan datang ke sekolah tersebut dan pada saat saksi sampai ia melihat speaker aktif sudah berada dilantai depan ruangan TU dan memerika ternyata pintu ruangan TU sudah rusak akibat congkelan.

Menyadari adanya pembobolan sekolah, saksi mengecek lingkungan dan tiba-tiba mendengar seseorang melompat keluar pagar sekolahan dan melapor ke Polsek Wonosobo.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi,” jelasnya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut.

“Terhadapnya anak berhadapan dengan hukum tersebut telah dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Tanggamus ,” tutupnya. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Siang tadi diterima oleh UPPA seorang ABH dalam dugaan kasus Curat di SMPN Wonosobo dalam keadaan sehat,” tegasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini