Cekcok Gara-gara Pemotongan Kayu Diluar Perjanjian di Buay Bahuga, Berakhir Damai

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Anggota Babinsa koramil 427-04/Bahuga kodim 0427/ Way Kanan Yaitu Sertu Srikusumah menjadi saksi dan solusi di kampung binaan terhadap salah satu permasalahan yang ada di kampung Suka Agung, kecamatan Buay Bahuga selasa (22/11/2022).
Babinsa Srikusumah menuturkan Kronologis kejadian, dimana bapak Raihan selaku pihak pertama yang menjadi korban atas pemotongan kayu diluar perjanjian yaitu 60 batang.
Sedangkan bapak Narko sebagai pihak kedua (kampung Way Agung) yang menebang kayu, awalnya beliau berdua saling menjelaskan pokok permasalahan, yang mana intinya adalah kedua belah pihak salah paham atas kesepakatan perjanjian awal.
Dengan adanya musyawarah ini Babinsa Sertu Srikusumah menengahi agar bapak Raihan berbicara berapa jumlah sebagai ganti rugi atas penebangan kayu yang diluar kesepakatan, lalu bapak Raihan berbicara berapa nominalnya.
Dan bapak Narko dimintai berapa kesanggupan untuk membayarnya, dengan kesepakatan bersama beliau berdua saling menerima dengan keputusan ini, yaitu bapak narko menyanggupi atas permintaan ganti rugi dari bapak Raihan sebesar Rp2 000 000,- dengan catatan agar tidak ada lagi permasalahan setelah musyawarah ini.
Sertu Srikusumah juga menerangkan agar kedepan tidak terjadi lagi dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar sama-sama kita ambil hikmah dibalik ini.
Musyawarah ini dihadiri kepala kampung Suka Agung Ruhiyat, kepala kampung way Agung Dedi Saputra, Babinsa sertu Srikusumah, Babinkamtibmas Bripka Edi Wibowo, koko Sekdes Suka Agung, Raihan selaku pihak pertama dan Bpk Narko (pihak kedua).
Editor : Yuswantoro