get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Masuk Warung Bukan Niat Belanja, Pria di Baradatu Bawa Kabur HP Pedagang

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:28 WIB
header img
Masuk Warung Bukan Niat Belanja, Pria di Baradatu Bawa Kabur HP Pedagang, Foto: ilustrasi MPI.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Pria berinisial AM (37) pergi ke warung tapi tak niat belanja. Warga Kampung Bhakti Kecamatan Baradatu ini malah nekat bawa kabur handphone pedagang.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022 pukul 08:10 WIB.

Awalnya, pelaku diduga masuk ke dalam warung bukan untuk belanja. Ia malah mengambil 1 (satu) unit handphone milik korban Titin Rimayanti yang terletak di lantai dan sedang dipakai untuk mendengarkan musik.

Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit HP merk oppo type A5 warna hitam dan langsung meninggalkan warung tersebut.

Setelah menyadari HP hilang dicuri, korban kemudian melapor ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan pelaku dimulai sejak hari Rabu, 30 November 2022 pukul 11:50 WIB.Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (1/12/2022).

Saat dibekuk polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain menangkap tersangka, polisj juga mengamankan 
barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp (handphone) merk oppo type A5 warna hitam milik korban atas namaTitin Rimayati.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut