JAKARTA, INewsWayKanan.id - Komite ll Dewan Perwakilan Daerah (Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat pleno dalam rangka finalisasi pandangan dan pendapat DPD RI terhadap rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis 1 Desember 2022.
Dalam sambutannya Wakil ketua komite ll DPD RI Bustami Zainudin menerangkan bahwa, berkenan dengan hal tersebut, Komite II ingin memberikan apresiasi kepada tim perumus yang penuh dedikasi memberikan waktunya selama 5 (lima) hari berturut-turut mendukung Komite II merumuskan Pandangan dan Pendapat DPD RI yang berkualitas.
Dengan hasil rumusan DIM yang berjumlah kurang lebih 385 halaman. Kualitas Pandangan dan Pendapat DPD RI ini tergambar dalam Pengantar Musyawarah yang disampaikan oleh Ketua Komite II dalam forum rapat tripartit di Komisi IV pada tanggal 22 November 2022.
Pada hari ini kami sampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 30 November 2022.
Komisi IV telah menyampaikan undangan kembali untuk rapat tripartit ke dua yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2022, dengan agenda:
Pembahasan DIM RUU; dan
Pembentukan Panitia Kerja RUU.
Oleh karena itu finalisasi pandangan dan Pendapat RUU KSDAHE yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 Desember 2022 bersamaan dengan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tentang Perindustrian, dimajukan pelaksanaannya, Kamis 1 Desember 2022.
"Pada saat ini kita akan memulai finalisasi pandangan dan pendapat DPD terhadap RUU KSDAHE," ungkap Senator Bustami.
Lebih lanjut Senator asal Provinsi Lampung ini menuturkan bahwa, sebelum masuk ke dalam substansi pembahasan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan teknis pelaksanaan finalisasi, sebagai berikut:
Tahap pertama, Tim perumus draft Panpen DPD akan menyampaikan laporan penyusunan draf Pandangan dan Pendapat tersebut. Pada laporan ini akan dipaparkan 12 (Dua Belas) Isu Pokok di dalam RUU KSDAHE, setelah itu Yth. Bapak/Ibu Anggota Komite II dipersilahkan memberi tanggapan/masukan terhadap 12 (Dua Belas) Isu Pokok tersebut.
Tahap Kedua dilakukan pembahasan terhadap draf DIM yang telah disiapkan oleh Tim Perumus. Sekiranya tidak ada tanggapan/masukan dari Bapak/Ibu Anggota, maka DIM serta pokok-pokok pikiran dalam pengantar musyawarah yang telah disampaikan pada rapat tripartit tanggal 22 November 2022 akan disahkan menjadi rancangan pandangan dan pendapat DPD RI.
Setelah itu kita akan memusyawarahkan anggota yang akan ditugaskan untuk mengawal DIM DPD pada rapat-rapat selanjutnya bersama DPR dan Pemerintah dalam rangkaian pembahasan RUU KSDAHE.
Perlu kami sampaikan, bahwa beberapa waktu lalu Pimpinan telah menunjuk beberapa anggota sebagai timja Panpen RUU KSDAHE dan RUU EBET, namun sepertinya timja tersebut kurang efektif.
"Atas nama pimpinan Komite II DPD RI, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu senator Anggota Komite II DPD RI atas kehadirannya," ujarnya.
"Saya ucapkan terima kasih pula kepada Bapak-bapak para Pakar, Sekretariat, Tenaga Ahli, Pusperjakum, dan Puskadaran atas dukungannya pada penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI atas rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tutupnya.
Editor : Yuswantoro