get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Ditetapkan sebagai Tersangka, Seorang Wanita Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris

Selasa, 06 Desember 2022 | 21:39 WIB
header img
Ditetapkan sebagai Tersangka, Seorang Wanita Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris, Foto: Rizki.

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Beberapa waktu lalu heboh berita korban Penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Kepala Tiyuh di kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap Salah Satu Kepalo Tiyuh dikecamatan Lambu Kibang inisial TB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami menjelaskan terkait Vidio pengaduan saudari Kiki Septi yang viral di Medsos ,terkait laporan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/B-469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021, tentang penganiayaan.

Peristiwa terjadi sekitar bulan Desember 2021 di rumah salah satu Kepalo Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang dimana saat itu saudari Kiki Septi mendatangi rumah Kepalo Tiyuh untuk membahas kepemilikan tanah yang sudah dibeli oleh saudara Kiki Septi.

 Dan pada pertemuan tersebut terjadi keributan yang memyebabkan saudari kiki Septi mengalami Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepalo Tiyuh dan karena merasa dirinya dilakukan Penganiayaan lalu saudari Kiki Septi membuat Laporan Polisi Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lanjut Kasat,sekira tanggal 21 maret 2022 Kepalo Tiyuh Inisial TB melaporkan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat Nomor Polisi : LP/B/119/III/ SPKT/RES Tubaba/ Polda Lampung, Tanggal 21 Maret 2022 tentang dugaan Terjadinya Tindak Pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP dikarenakan saudari Kiki Septi telah mengucapkan kalimat-kalimat yang dianggap Fitnah terhadap Kepalo Tiyuh TB.

Dikarenakan keduanya saling melapor maka Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keduanya sebagai Tersangka, untuk saudari Kiki Septi selaku korban Penganiayaan dan Tersangkanya adalah Kepalo Tiyuh TB sedangkan Kepalo Tiyuh selaku Korban Perbuatan Tidak menyenangkan, dan Tersangka saudari Kiki Septi.

"Pihak Polres Tulang Bawang Barat sudah pernah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai sehingga Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sudah mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka terhadap keduanya namun tidak hadir," pungkas Kasat.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut