TULANG BAWANG BARAT, iNewsWaykanan.id- Unit Sat Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengamankan MYW (22) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di simpang asahan Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MYW (22), wiraswasta, Tiyuh Gunung Agung Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/140/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 14 JULI 2024
"Kemudian Unit Polsek Gunung Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku MYW langsung menuju ke Simpang asahan Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat sedang bersama korban IAA di sebuah kosan dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan," ujar Amir Sabtu, (13/07/2024).
Kronologis kejadian pada Korban IAA( 16), pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB. ibu korban ingin membangunkan korban dikamarnya namun setelah di lihat korban IAA sudah tidak ada di kamar, kemudian Ibu Korban mencari keberadaan Korban IAA.
Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Ibu Korban mendapatkan informasi bahwa Anaknya berada di salah satu rumah kosan yang berada di simpang Asahan Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bersama petugas kepolisan ibu korban mendatangi lokasi tersebut dan benar Korban IAA sedang berada didalam rumah kosan tersebut bersama dengan Pelaku MYW, setelah Ibu Korban bertemu anaknya barulah Korban IAA bercerita bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh Pelaku di rumah kosan tersebut, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan oleh Polsek Gunung Agung ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MYW sebagai tersangka," pungkasnya.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHPidana.
Editor : Yuswantoro