get app
inews
Aa Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Diduga Tipu dan Gelapkan Uang di ATM Mini dengan Modus Transfer, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Rabu, 07 Desember 2022 | 22:10 WIB
header img
Diduga Tipu dan Gelapkan Uang di ATM Mini dengan Modus Transfer, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi Wk.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus transfer uang di BRI Link, Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Rabu (07/12/2022). 

Tersangka inisial ET (32) berdomisili Dusun Sri Tanjung Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin 05 Desember 2022 pukul 17:45 WIB pelaku datang kerumah korban bernama Setiani (agen BRI Link) di Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Modusnya pelaku untuk transfer uang sebesar Rp. 10. juta rupiah, setelah di transfer pelaku berpura - pura mengambil uang di jok sepeda motor merek honda beat warna hitam kemudian korban mengikuti pelaku sampai di sepeda motor, namun pelaku malah menghidupkan motor dan langsung melarikan diri. 

Menyadari itu, korban langsung berteriak dan meminta bantuan sehingga suami korban datang dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Beberapa waktu kemudian suami korban berhasil mengejar pelaku dan menendang sepeda motor pelaku sampai terjatuh dan disaat waktu yang sama masyarakat datang ikut mengamankan pelaku.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna ditindak lanjuti.

Selanjutnya pada hari Sabtu 05 Desember 2022 pukul 18:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut