get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Residivis Kasus Pembunuhan asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi, Diduga karena Curi Motor

Selasa, 20 Desember 2022 | 21:18 WIB
header img
Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Residivis Kasus Pembunuhan asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat beraksi di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, Minggu (18/12/22).

Terduga pelaku S (64 tahun) warga Pekon Sukoharjo Tiga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada hari itu juga tepatnya pada pukul 22.30 WIB, atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan Penangkapan mantan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu, atas kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi.  

Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 WIB dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol BE 6570 CW. 

"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling," ujar Kapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/12/22) siang.

Lanjutnya, Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut. 

"Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya

Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi dirumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut