TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Seorang resedivis kasus pencurian sepeda motor ditangkap saat akan menggasak motor jamaah masjid di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting Kabupeten Tanggamus.
Penangkapan melibatkan warga, anggota Sat Lantas, Tekab 308 Presisi dan Polsek Talang Padang. Pasalnya pelaku dipergoki usai menggeser motor korban ke tempat gelap dengan niat dibobol kunci kontaknya.
Pelaku sempat menjadi korban amukan massa, beruntung tim gabungan pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2022 berhasil mengevakuasainya ke Polsek Talang Padang.
Dari penangkapan itu terungkap, tersangka bersama seorang rekannya DPO datang dari Kecamatan Semaka mencari sasaran dengan dalih untuk membayar hutang dan untuk merayakan malam tahun baru.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Bambang Sugiono, mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap tim gabungan dibantu warga berinisial IR alias Wanda (21) warga Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus.
“Tersangka ditangkap tim gabungan yang dibantu warga pada Kamis. 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Pekon Gisting Atas,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, Minggu 1 Januari 2023.
Sambungnya, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu kunci leter T berikut 2 anak kunci berbentuk pipih yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka, namun berhasil ditemukan oleh petugas,” ujarnya.
korbannya bernama Syamsi Mustofa memarkirkan sepeda motor honda beat BE 6472 Z di depan masjid Darussalam untuk melakukan doa bersama di dalam masjid. Namun beberapa menit kemudian datang pelaku Wanda sementara rekannya menunggu diatas motor.
Kemudian pelaku Wanda mendorong sepeda motor korban ketempat gelap, lalu mengeluarkan kunci leter T hendak merusak kunci kontak sepeda motor korban, namun pada saat itu ada warga yg melihat dan berteriak maling, dan kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Massa yang berkumpul kemudian menghubungi Pos Pelayanan sehingga pelaku Wanda berhasil ditangkap massa yang telah kesal sehingg Wanda mendapatkan sejumlah pukulan warga.
Pada saat diamankan pelaku sudah mengalami luka robek pada kepala bagian kiri, luka lebam pada mata bagian kanan dan luka lebam pada seluruh badannya, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Talang Padang untuk diobati.
“Korban juga sudah membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Talang Padang guna ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut dan pihaknya terus memburu seorang pelaku yang melarikan diri.
“Terima kasih kepada masyarat dan semua tim yang tergabung dalam penangkapan tersebut,” ucapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadapnya rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, membenarkan Tim Tekab Presisi bersama-sama melakukan penangkapan dan pencarian pelaku yang melarikan diri.
“Untuk pelaku yang melarikan diri, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus masih melakukan pencarian guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IR alias Wanda bahwa ia bersama rekannya memang berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri dengan harapan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan untuk acara tahun baruan.
“Iya kami jalan dari semaka, kalo berhasil niatnya untuk bayar hutang dan untuk persiapan malam tahun baru,” kata Wanda di Polsek Talang Padang.
Pria berbadan kecil tersebut tidak menampik bahwa ia memang telah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dan saat ini ia mengaku menyesali perbuatannya.
“Pernah masuk penjara pada tahun 2020 dan saat ini saya menyesal,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro