WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Adanya rencana Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan akan uji kompetensi enam jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Provinsi Jogjakarta mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Kritikan tersebut salah satunya datang dari wartawan senior yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan yang menyoroti kebijakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan yang akan menguji peserta Kompetensi Eselon II di Jogjakarta.
"Ini mau uji kompetensi apa mau jalan-jalan, tentunya ini pemborosan anggaran, tidak sejalan dengan kebijakan Pimpinan Pemerinatah Daerah Way Kanan yang selalu bicara penghematan anggaran," ujar Yoni AS.
"kita selalu diberikan informasi perlu penghematan disegala bidang, karena baru saja selesai Pandemic Covid 19 dan akan menghadapi Pemilu 2024, malahan uang koran tahun 2022 hanya dibayar sampai bulan Oktober, katanya Pemda gak ada anggaran," imbuhnya.
"Ini malah mau uji kompetensi bagi pejabat Eselon II dilingkungan Pemda Way Kanan di Jogka, bukannya ini pemborosan anggaran, kami harap Bupati Maupun Sekdakab dapat meninjau kembali kebijakan ini," tutup Ketua SMSI Way Kanan.
Diketahui bahwa, seperti yang diberitakan salah satu media hasil wawancara dengan Kaban BKPSDM mengatakan, peserta uji kompetensi akan mengikuti pada 09-10 Januari 2023, di ruang The Hall Lantai M Gaia Cosmo Hotel Jalan Ipda Tut Harsono No. 16, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan akan mengadakan lelang jabatan, yakni staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menangah, kepala Dinas Perkebunan, kepala Dinas Perikanan, kepala Dinas Ketahanan Pangan, kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Way Kanan.
Ditempat yang berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul menanggapi adanya kritikan tentang penyelenggaraan uji Kompetensi bagi Pejabat Tinggi Eselon II dilakukan di Jogja merupakan suatu keborosan anggaran.
Menurut Sekdakab Way Kanan Saipul, kegiatan uji kompetensi dilakukan di Jogja berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 , tentang Lelang Jabatan.
"Penyelenggara uji kompetensi itu harus terakreditasi oleh BKN RI, dan mendapat persetjuan dari KASN, di Lampung satupun belum ada lembaga uji kompetensi yang sudah terakreditasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa 3 Januari 2022.
Lebih lanjut Saipul menjelaskan bahwa mereka sudah bersurat ke Kota Tangerang, tapi sudah beberapa minggu belum ada jawaban, sementara itu sudah ditunggu KASN untuk menyampaikan usulan lembaga uji kompetensinya, "makanya kita mencari yang segera bisa bersedia menjawab surat Bupati, dan BPSDM kota Jogja yang menyatakan kesiapannya," tuturnya.
"Dengan peraturan baru ini kita gak bisa melakukan uji Kompetensi seperti tahun-tahun yang lalu di Universitas Lampung, karena Unila belum terakreditasi A termasuk BPSDM Provinsi Lampung," ujarnya.
"Selama 5 tahun yang lalu kita pakai Unila, tapi syarat terbaru dari BKN RI, MENPAN RI, KASN RI, Unila baru terakredikasi C, syarat untuk pejabat pimpinan tinggi harus minimal penyelenggara uji kompetensi harus sudah akreditasi A, boleh cek selama satu tahun terakhir ini semua kabupaten kota nggak bisa lagi pake Unila atau BPSDM Lampung," pungkas Saipul.
Editor : Yuswantoro