Pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah pelaku atau ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Pelaku mengancam bahwa korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku, sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor.
Lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang. Sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 WIB.
Dengan cara yang sama, pelaku saat itu sedang bersama dengan ibu korban Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 ruang yang sama.
Lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap, pelaku langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," ujarnya.
"Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro