get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Pura-Pura Pinjam Kunci, Buruh di Lampung Utara Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Senin, 09 Januari 2023 | 20:51 WIB
header img
Pura-Pura Pinjam Kunci, Buruh di Lampung Utara Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama dengan tim TEKAB 308 Presisi Krim-um Polda Lampung kembali meringkus seorang inisial EY (31) pada Minggu malam tanggal 8 Januari 2023 pukul 20.00 WIB, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja "mawar" warga Lampung Utara.

EY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Dusun Tamansari Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan itu ditangkap saat dirinya sedang berada di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kotabumi Udik.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap dan mengamankan terduga pelakunya atas laporan keluarga korban an.Nasir (70) pada hari Senin (9/1/2023).

Dikatakan oleh Kasat AKP Eko, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali yakni pada Bulan April 2015 dengan cara pelaku datang kerumah korban beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor, lantas masuk rumah, kemudian memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Kemudian kedua kalinya pada Bulan November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, pelaku menarik korban, memukul leher hingga lorban pingsan kemudian menyetubuhinya hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil.

"Saat ini EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

"Terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut