PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Polisi meringkus spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga di Pringsewu, Lampung pada Rabu (18/1/23). Pelaku itu ditangkap setelah melakukan pencurian tiga ekor sapi milik warga yang sedang di angon di kebun.
Berdasarkan informasi, pelaku berinisial PR (39) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, Pringsewu tersebut diamankan polisi saat melintas dijalan umum dekat rumahnya pada pukul 8 pagi.
Saat akan diringkus, pelaku yang berstatus residivis kambuhan ini bahkan sempat melakukan perlawan kepada petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Ya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro