Logo Network
Network

DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Way Kanan

Dhendi
.
Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:51 WIB
DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Way Kanan
DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Way Kanan, Foto; ilustrasi MPI

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Jum’at (27/01/2023).

Tersangka insial YH (38) berdomisili di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16-09-2022, pukul 22:00 WIB, korban masih berusia (14) sedang berkumpul untuk mendapatkan materi pembelajaran pencak silat bersama teman temannya yang di pimpin oleh pelaku.

Kegiatan tersebut berlangsung di perkarangan rumah nenek korban di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Namun bukannya melatih, korban malah di ajak YH masuk ke dalam rumah di dapur rumah nenek korban dan secara paksa melakukan perbuatan asusila sampai pelecehan seksual terhadap korban.

Tak hanya itu pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua bahkan teman korban.

Setelah kejadian itu setiap bertemu pelakupun selalu mencium dan memeluk korban. 

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma yang berat dan menceritakan kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 23-01-2023 pukul 06:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya YH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim.

"Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkap Kasat Reskrim.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.