WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di pemukiman, Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Rabu (1/02/2023).
Tersangka inisial JAP (29) dan AND (20) keduanya berdomisili di Kampung Gunung Cahya,Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira, menerangkan bahwa pada hari Minggu 29-01-2023 pukul 23:00 WIB di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan.
Saat itu, TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu melaksanakan patroli hunting di tempat keramaian hiburan kuda lumping, mendapat informasi bahwa saksi melihat ada 2 (dua) orang tak dikenal sedang mencoba mencuri sepeda motor yang diparkiran.
Modus pelaku dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T dan kontak sepeda motor tersebut sudah dirusak namun motor belum dibawa oleh pelaku.
Atas informasi itu, petugas bergegas menuju ke lokasi dan setibanya di parkiran tersebut melihat 2 (dua) orang pelaku hendak membawa satu unit sepeda motor merek honda beat sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas pada kedua pelaku ditemukan masing-masing senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kini tersangka dan barang bukti di bawa Ke Mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Tosira.
Editor : Yuswantoro