Keberadaan pelaku diketahui saat Polisi melakukan penyelidikan dan terdeteksi keberadaan handphone tersebut.
"Kita lakukan lidik yang kemudian terdeteksi keberadaan handphone tersebut yang kemudian personel Polsek Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek melalui Wakapolsek Ipda Ali Rasyid bekerjasama dengan Polsek Koja Jakarta Utara mengamankan pelaku," jelas Kapolres.
Dari hasil pengakuan pelaku, ia membeli handphone tersebut dengan harga Rp700.000,- dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti handphone serta dari korban juga telah diamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor yang hilang dan 1 buah kotak handphone yang saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Waway Karya guna proses hukum.
"Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHPidana," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro